Bolehkah Qadha Puasa Karena Ragu-ragu?

 



Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Selamat datang para pembaca dimanapun berada. 

Semoga kita semuanya selalu dalam lindungan Allah, mendapatkan hidayah-Nya dan kasih sayang-Nya.


Menjalankan ibadah puasa merupakan kewajiban yang melekat secara individu bagi setiap muslim, baik muslim laki-laki maupun perempuan. Kewajiban menunjukkan tunduknya kita terhadap perintah Allah SWT. Namun, terkadang karena suatu hal, kita tidak bisa menjalankan puasa sampai penuh, karena  mungkin  memang tidak diperbolehkan berpuasa, seperti ketika memasuki masa haid, nifas, atau wiladah, atau karena hal lain yang jika dipaksakan berpuasa akan membawa madharat bagi pelakunya. Seperti sakit yang parah, atau dalam keadaan bepergian jauh dan memang menjadikan seseorang lemas tak berdaya apabila tetap berpuasa. Jika demikian, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun diwajibkan baginya qodho atau mengganti puasanya di lain hari di luar bulan Ramadhan. 

Namun karena masa mengganti puasa (qodho)  yang cenderung lama, terkadang kita mengulur-ulur waktu sampai hampir mendekati puasa Ramadhan di tahun yang akan datang. Atau justru kita malah menjadi ragu apakah masih punya tanggungan puasa atau sudah tidak punya.


Terkait hal ini, sebagaimana dilansir dari lama piss-KTB, terdapat beberapa perincian sebagai berikut:


Diharamkan menjalankan puasa dengan niat Qadha dengan alasan karena ihtiyaath (hati-hati) selama ia yakin atau memiliki sangkaan kuat tidak memiliki tanggungan mengqadha puasa ramadhan dan boleh menjalaninya bila ia ragu-ragu .


فمن تيقن او ظن عدم وجوب قضاء رمضان عليه فيحرم عليه نية القضاء للتلاعب ومن شك فله نية القضاء ان كان عليه والا فالتطوع


Barangsiapa yakin atau memiliki sangkaan kuat tidak memiliki kewajiban mengqadha puasa ramadhan maka haram baginya puasa dengan diniati qadha karena sama halnya dngan mempermainkan ibadah namun barangsiapa ragu-ragu diperbolehkan dengan niat puasa qadha bila memiliki tanggungan qadha dan puasa sunnah bila tidak memiliki tanggungan. [ Ahkaam al-Fuqahaa II/29 ].


وَيُؤْخَذُ من مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ هذه أَنَّهُ لو شَكَّ أَنَّ عليه قَضَاءً مَثَلًا فَنَوَاهُ إنْ كان وَإِلَّا فَتَطَوُّعٌ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ له الْقَضَاءُ بِتَقْدِيرِ وُجُودِهِ بَلْ وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عليه وَإِلَّا حَصَلَ له التَّطَوُّعُ


Dapat diambil kesimpulan dari masalah wudhu ini, sesungghnya bila seseorang ragu-ragu atas kewajiban mengqadha baginya kemudian puasa dengan niat mengqadhainya bila ada tanggungan dan niat puasa sunnah bila tidak memiliki tanggungan maka juga sah niatnya dan qadha puasanya juga terjadi bila memang tanggungan tersebut diperkirakan terdapat padanya bahkan andai telah nyata sekalipun baginya namun bila ia tidak memiliki tanggungan, puasanya menjadi puasa sunnah. [ Fataawy al-Fqhiyyah al-Kubraa II/90 ]




Kesimpulan :

- Jika seseorang yakin tidak memiliki tanggungan puasa namun ia tetap melaksanakan puasa dengan niat qodho karena kehati-hatian, inj justru diharamkan. Karena ia sudah yakin. 


- Namun jika dia ragu-ragu apakah masih memiliki tanggungan puasa atau tidak dan kemudian ia berpuasa dengan niat mengqadhainya bila ada tanggungan, dan niat puasa sunnah bila tidak memiliki tanggungan, maka sah niatnya dan qadha puasanya, bila memang tanggungan tersebut terdapat padanya. Namun bila ia tidak memiliki tanggungan, puasanya dihitung puasa sunnah

 Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

Komentar